Desa Karangmalam masih menyimpan jejak jalan
setapak dari era New Order—lampu minyak diganti
listrik PLN, pasar minggu tetap buka tiap Sabtu
pagi, dan sawahsawah dikelola turuntemurun tanpa
sertifikat resmi. Di sinilah Pak Darmo, lelaki
paruh baya yang dikenal sebagai penjaga adat,
hidup tenang dengan cucu tunggalnya, Rini. Ia
tidak pernah mengajukan sertifikat tanah seluas
2 hektar karena percaya bahwa tanah nenek moyang
tak perlu ditandai kertas pemerintah—cukup
dibuktikan dengan ingatan warga dan upacara
sedekah bumi tiap musim panen.
Perubahan datang saat pemerintah kabupaten
meluncurkan Program Integrasi Agraria Nasional
(PIAN), mewajibkan semua lahan pedesaan
terdaftar secara digital dalam waktu 90 hari.
Siapa pun yang tidak mendaftar akan dianggap
tanah negara. Dunia lama mulai retak: tetangga
saling lapor, surat ukur palsu beredar, dan
notaris desa tibatiba jadi tokoh penting. Pak
Darmo menolak ikut. Ia tetap menyembelih kerbau
untuk sedekah bumi, meski hanya dihadiri lima
orang.
Tekanan meningkat ketika anak saudagar kaya dari
kota, Budi Santoso, muncul dengan dokumen
pengakuan hak atas lahan Pak Darmo—dokumen itu
ditandatangani oleh kepala desa lama yang sudah
meninggal dua tahun lalu. Pengadilan Agraria
lokal mengabulkan klaim Budi karena dokumen
“resmi” dan Pak Darmo tidak memiliki bukti
tertulis. Lahan disita. Rumah reotnya digusur
paksa oleh alat berat proyek perkebunan kelapa
sawit. Rini dipaksa pindah ke rumah kontrakan
sempit di pinggir rel kereta.
Pak Darmo tidak marah. Ia justru berjalan kaki
dari desa ke desa, mengunjungi makam para
sesepuh, menabur beras kuning, dan membakar
kemenyan di persimpangan jalan. Ia melakukan
ritual larung nasi yang sudah dilupakan banyak
orang—tanda panggil arwah penjaga tanah. Malam
harinya, hujan deras mengguyur Karangmalam.
Petir menyambar tiang listrik utama, memutus
aliran data server agraria selama 72 jam.
Seluruh sistem PIAN macet. Server backup gagal
karena file terenkripsi oleh virus tak dikenal—
petugas teknis menyebutnya "gangguan
spiritual".
Dua minggu kemudian, Budi ditemukan pingsan di
depan kantor camat, tangannya menggenggam map
berisi dokumen klaim. Ia tidak bisa berbicara,
matanya kosong, dan dokter menyatakan ia
mengalami gangguan jiwa mendadak. Dokumen
klaimnya hancur sendiri—kertasnya rapuh seperti
abu, meski tidak terbakar. Investigasi internal
membuka fakta: tanda tangan kepala desa
dipalsukan, dan Budi pernah menyuap petugas
pertanahan. Kasusnya dibatalkan. Lahan
dikembalikan kepada pemilik asli berdasarkan
rekaman lisan warga dan sidik jari basah di
daftar hadir sedekah bumi tahun 1983.
Pak Darmo tidak kembali ke rumah lama. Ia
membangun gubuk bambu di tepi sawah yang kini
menjadi cagar budaya desa. Anakanak muda mulai
belajar kembali cara mencatat warisan tanpa
bergantung pada sistem digital semata. Upacara
sedekah bumi kembali ramai. Listrik menyala,
tapi warga sepakat untuk menyimpan catatan adat
di luar jaringan—di batu nisan, di pohon
beringin, di ingatan bersama.
Ketika Rini melahirkan bayi lakilaki di
puskesmas desa, Pak Darmo menanam pohon jati di
depan gubuk. Ia tidak mengajukan akte kelahiran
langsung. Ia menunggu tujuh hari, lalu menggelar
selamatan kecil. Bayi itu diberi nama Arif—yang
bijak. Tidak ada sorak, hanya doa dan suara
kodok di sawah. Tapi harapan kembali tumbuh,
perlahan, dari tanah yang pernah hilang.


