Desa Karangmalam masih menyimpan jejak jalan

setapak dari era New Order—lampu minyak diganti

listrik PLN, pasar minggu tetap buka tiap Sabtu

pagi, dan sawahsawah dikelola turuntemurun tanpa

sertifikat resmi. Di sinilah Pak Darmo, lelaki

paruh baya yang dikenal sebagai penjaga adat,

hidup tenang dengan cucu tunggalnya, Rini. Ia

tidak pernah mengajukan sertifikat tanah seluas

2 hektar karena percaya bahwa tanah nenek moyang

tak perlu ditandai kertas pemerintah—cukup

dibuktikan dengan ingatan warga dan upacara

sedekah bumi tiap musim panen.

Perubahan datang saat pemerintah kabupaten

meluncurkan Program Integrasi Agraria Nasional

(PIAN), mewajibkan semua lahan pedesaan

terdaftar secara digital dalam waktu 90 hari.

Siapa pun yang tidak mendaftar akan dianggap

tanah negara. Dunia lama mulai retak: tetangga

saling lapor, surat ukur palsu beredar, dan

notaris desa tibatiba jadi tokoh penting. Pak

Darmo menolak ikut. Ia tetap menyembelih kerbau

untuk sedekah bumi, meski hanya dihadiri lima

orang.

Tekanan meningkat ketika anak saudagar kaya dari

kota, Budi Santoso, muncul dengan dokumen

pengakuan hak atas lahan Pak Darmo—dokumen itu

ditandatangani oleh kepala desa lama yang sudah

meninggal dua tahun lalu. Pengadilan Agraria

lokal mengabulkan klaim Budi karena dokumen

“resmi” dan Pak Darmo tidak memiliki bukti

tertulis. Lahan disita. Rumah reotnya digusur

paksa oleh alat berat proyek perkebunan kelapa

sawit. Rini dipaksa pindah ke rumah kontrakan

sempit di pinggir rel kereta.

Pak Darmo tidak marah. Ia justru berjalan kaki

dari desa ke desa, mengunjungi makam para

sesepuh, menabur beras kuning, dan membakar

kemenyan di persimpangan jalan. Ia melakukan

ritual larung nasi yang sudah dilupakan banyak

orang—tanda panggil arwah penjaga tanah. Malam

harinya, hujan deras mengguyur Karangmalam.

Petir menyambar tiang listrik utama, memutus

aliran data server agraria selama 72 jam.

Seluruh sistem PIAN macet. Server backup gagal

karena file terenkripsi oleh virus tak dikenal—

petugas teknis menyebutnya "gangguan

spiritual".

Dua minggu kemudian, Budi ditemukan pingsan di

depan kantor camat, tangannya menggenggam map

berisi dokumen klaim. Ia tidak bisa berbicara,

matanya kosong, dan dokter menyatakan ia

mengalami gangguan jiwa mendadak. Dokumen

klaimnya hancur sendiri—kertasnya rapuh seperti

abu, meski tidak terbakar. Investigasi internal

membuka fakta: tanda tangan kepala desa

dipalsukan, dan Budi pernah menyuap petugas

pertanahan. Kasusnya dibatalkan. Lahan

dikembalikan kepada pemilik asli berdasarkan

rekaman lisan warga dan sidik jari basah di

daftar hadir sedekah bumi tahun 1983.

Pak Darmo tidak kembali ke rumah lama. Ia

membangun gubuk bambu di tepi sawah yang kini

menjadi cagar budaya desa. Anakanak muda mulai

belajar kembali cara mencatat warisan tanpa

bergantung pada sistem digital semata. Upacara

sedekah bumi kembali ramai. Listrik menyala,

tapi warga sepakat untuk menyimpan catatan adat

di luar jaringan—di batu nisan, di pohon

beringin, di ingatan bersama.

Ketika Rini melahirkan bayi lakilaki di

puskesmas desa, Pak Darmo menanam pohon jati di

depan gubuk. Ia tidak mengajukan akte kelahiran

langsung. Ia menunggu tujuh hari, lalu menggelar

selamatan kecil. Bayi itu diberi nama Arif—yang

bijak. Tidak ada sorak, hanya doa dan suara

kodok di sawah. Tapi harapan kembali tumbuh,

perlahan, dari tanah yang pernah hilang.