Jakarta 1946. Kota terbelah antara bekas kantor
kolonial yang terbakar dan permukiman bambu yang
menjalar liar. Tentara NICA masih menguasai
pelabuhan, sementara pemuda bersenjata bambu
runcing berpatroli di gang sempit. Dunia sudah
tidak seperti dulu: tanah sendiri bisa menolak
tuannya jika darah yang mengotorinya tak
dihargai.
Sastro, mantan juru tulis walikota Batavia, kini
membuka jasa detektif swasta di bilik kayu dekat
pasar Tanah Abang. Tidak ada papan nama, hanya
coretan kapur: Tanya Sastro, Tahu Soal. Ia bukan
pejuang bersenjata, tapi otaknya dipercaya untuk
melacak barang hilang, selundupan, atau orang
yang menghilang tanpa jejak.
Pemilik warung kopi di Senen datang pagipagi
dengan muka pucat. Bisnisnya hancur dalam tiga
minggu—pelanggan kabur setelah malammalam
diserang suara tangisan dari sumur tua. Listrik
padam tiap jam sepuluh, meski kabel tidak putus.
Tiga kali ia ganti tukang, tetap sama. Uang
pinjaman dari saudagar Cina habis. Ia minta
Sastro mencari akar masalah, bukan polisi
Belanda.
Sastro mulai dengan menyusuri catatan
kepemilikan lahan. Warung itu dulunya sawah
milik keluarga petani yang dibantai pasukan KNIL
tahun 1943. Tanah digusur, sawah dikeringkan,
lalu dijual ke pedagang kolonial. Setelah
proklamasi, sertifikat berpindah tangan beberapa
kali—akhirnya ke pemilik warung. Tidak ada
proses adat, tidak ada upacara tutup tanah. Di
era Transisi ini, banyak tanah seperti ini:
berganti tangan tanpa ritual, tanpa izin alam.
Malam pertama Sastro menginap di warung, angin
berhenti pukul dua puluh dua. Lalu bau tanah
basah menyebar, padahal tidak hujan. Di pojok
halaman, bayangan perempuan tua berdiri tanpa
kaki, tubuhnya tembus cahaya bulan. Ia tidak
bicara, tapi tanah di sekitarnya retak mengikuti
langkahnya. Sastro tidak lari. Ia letakkan
sesajen kopi tubruk dan nasi ketan hitam—sisa
bekal ibunya yang dulu pande memanggil arwah
leluhur. Bayangan itu berhenti, lalu lenyap saat
ayam pertama berkokok.
Keesokan hari, Sastro temukan tumpukan surat di
loteng warung—rencana ekspansi ke lima lokasi
baru, semua di atas lahan bekas desa yang
dimusnahkan. Salah satu lokasi adalah makam kuno
di Tangerang yang akan dijadikan gudang
distribusi. Dokumen itu ditandatangani pemilik
warung, tapi capnya palsu. Ada tangan lain:
seorang saudagar Betawi yang purapura bangkrut,
lalu diamdiam kuasai asetaset kecil lewat
ancaman dan uang pinjaman. Ia dalang sabotase
bisnis, menggunakan ketakutan mistis agar
pesaing mundur.
Sastro bawa dokumen ke kantor notaris yang masih
netral. Ia paksa rekonsiliasi: tanah warung
dikembalikan sementara ke ahli waris petani—
seorang cucu yang jadi tukang becak—dengan skema
bagi hasil. Upacara tutup tanah dilakukan oleh
dukun setempat: ayam hitam, kemenyan, doa Islam
dan mantra Batak dicampur. Malam itu, bayangan
tidak muncul. Angin bergerak normal.
Seminggu kemudian, warung dibuka kembali.
Pelanggan datang perlahan. Pemilik warung tetap
operasional, tapi bagi 40 persen keuntungan ke
cucu petani. Sastro tidak ambil bayaran besar—
hanya cukup untuk beli meja lipat dan payung
baru. Di dinding biliknya, ia tempel peta
Jakarta dengan titiktitik merah: tanahtanah yang
belum “diresmikan” oleh roh penjaga.
Ia tahu, di era yang porakporanda ini, keadilan
tidak datang dari senjata atau dekrit. Ia datang
dari mereka yang berani mendengarkan tanah yang
menangis. Dan harapan, ternyata, bisa tumbuh
dari bawah pagar bambu yang retak.


